Proses Balik Nama (STNK dan BPKB)

PELAYANAN KENDARAAN BERMOTOR ALIH KEPEMILIKAN (TUKAR NAMA)
1. Identitas Pemilik ditambah 1 (satu) lembar fotocopy
2. STNK dan BPKB lama
3. Kuitansi pembelian yang bermaterai cukup
4. KTL yang asli
5. Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor (cek fisik kendaraan)
a. Pemilik /pemegang/ yang dikuasakan,secara resmi mengisi Formulir Permohonan dan melampirkan
syarat-syarat kelengkapan administrasi yag telah ditetapkan dan menyerahkan kepada petugas loket
pendaftaran.
b. Kelompok kerja Ruang Pelayanan Formulir dan Informsi :
1) Menyediakan dan memberikan formulir permohonan pendaftaran.
2) Memberikan informasi mengenai persyaratan dan pendaftaran dan tata cara engisian formulir
3) Membukukan semua formulir yang diterima,yang dikeluarkan dan sisanya setia hari.
4) Mencatat nomor formulir permohonan pada buku registrasi penyediaan formulir.
c. Kelompok Kerja Pendaftaran
1) Menerima dan meneliti administrasi/persyaratan dan keabsahan berkas permohonan.
2) Melakuka penelitian pada daftar pencarian barang.
3) Membubuhkan paraf pada tanda penerimaan formulir permohonan yang telah diteiti serta
memberikan tanda penerimaan kepada pemohon.
4) Memasukan data kendaraan bermotor hasil pengecekan dan penelitian ke dalam system komuter.
5) Menggabungkan b erkas baru dengan arsip yang ada ke dalam map yang telah disediakan.
6) Meneruskan berkas ke petugas Dispenda untuk penetapan pajak.
d. Kelompok Kerja penelitian dokumen,registrasi dan pendataan obyek pajak.
1) Menerima berkas dari petugas Dispenda.
2) Melasanakan penelitian dokumen
3) Melaksanakan registrasi
4) Melanjutkan berkas kepada petugas Dispenda.
e. Kelompok Kerja Pengetikan dan Pencetakan STNK dan SKPD..
1) Petugas Polri melaksanakan pengetikan memasukan Noomor Kendaraan (No Pol) ke komputer
untuk cetak SPPD (Notis).
2) Mencatat blangko STNK yang diterima,dipakai dan sisanya setiap hari,serta
mempertanggungjawabankan setiap lembar penggunaan blangko STNK tersebut.
3) Membuat pesanan (order) TNBK bagi Smsat yang masih manua.
4) Setelah pencetakan STNK,maka meneruskan berkas kepada pemeriksaan penyelesaian administrasi
(final check) dengan Buku Ekspedisi.
f. Kelompok Kerja penyerahan
1) Menerima berkas permohonan pendaftaran kendaraan bermotor yang berisi antara lain SKPD dan
STNK.
2) Menerima TNBK dari petugas pencentakan TNBK.
3) Menggabunngkan STNK ,TNBBK dan persyaratan lainya milik pemohon.
4) Memasukkan data kendaraan bermotor yang telah mendapat pengesahan STNK,TNBK dan SKPD
serta pelunasan SWDKLLJ ke dalam system komputer.
5) Menyerahkan STNK,TNKB dan SKPD lembar pertama ,setelah pemohon mengembalikan tindasan
SKPD lembar terakhir.
6) Meminta kembali tada penerima yang telah dibubuhi tanda tangan dan nama terang pemohon
sebagai tanda telah diterima kembali syarat-syarat milik pemohon.
7) Memisahkan berkas arsip :
a) Arsip Polri : sesuai dengan persyaratan pendaftaran kendaraan bermotor.
b) Arsip Pajak : lembar tindakan SKPD
c) Arip Jasa Raharja : Lembar tindasan SWDKLLJ.
8) Membukukan dan meneruskan berkas kepada kelompok kerja arsip dengan buku ekspedisi.
Catatan :
Pemilik/pemegang kendaraan bermotor menandatangani pada kolom yang telah ditentukan di STNK
sebagai salah satu syarat keabsahan STNK.
g. Kelompok Kerja Arsip
1) Menerima berkas rsip dri kelompok kerja penyerahan.
2) Mencatat jenis/ macam dookumen yang disimpn dalam map arsip.
3) Menata berkas-berkas ke dalam kelompok-kelompok sehingga memudhkn pecria kembli.
4) Membukukan arsip yang diterima dan yang keluar.
5) Menyusun dn menyiapkan berkas_berkas kendaraan bermotor.
Catatan :
Dilarang member/meminjamkan dokumen/ arsip kendaraan bermotor kepada orang yang tidak berhak.
1. Pemberian informasi hanya diberikan kepada petugas yag berwenang sesuai prosedur yang berlaku, dan dilarang memberikan keterangan yang berkaitan dengan identitas kendaraan bermotor pada perorangan.
2. Pembeian informasi idenitas kendaran bermotor krpada perorangan hanya diberikan atas persetujuan koorintor Samsat.
STNK HILANG ATAU RUSAK
Mengisi Formulir Pendaftaran, dengan melampirkan :
1. Identitas pemilik ditambah 1 (satu) lembar fotocopy
2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
3. Surat keterangan pengecekan pada bagian luar/urusan blokir (registrasi dan data komputer)
4. STNK dan KTL yang hilang/rusak
5. BPKB
6. STNK dan atau KTL yang asli
7. Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor (cetak fisik kendaraan)
a) Pemilik/pemegang/ yang berkuasa,secara resmi mengisi Formulir Permohonan dan melampirkan syrat-syarat kelengkapan administrasi yang telah ditetapkan dan menyerahkan kepada petugas loket pendaftaran.
b) Kelompok kerja Ruang Pelayanan Formulir dan Informasi :
1) Menyediakan dan memberikan formulir permohonan pendaftaran.
2) Memberika informasi mengenai persyaratan pendaftaran dan tata cara pengisian formulir.
3) Membukukan semua formulir yang diterima,yang dikeluarkan dan sisanya setip hari.
4) Mencatat nomor formulir permohonan pada buu registrasi penyediaan formulir.
5) Mengecek data blokir.
6) Mengecek data pembayaran.
c) Kelompok Kerja pendafttaran
1) Menerima dan meneliti kelengkapan Administrasi /persyaratan dan keabsahan berkas permohonan.
2) Melakukan penelitian pada daftar pencarian barang.
3) Membubuhkan paragraf pada tanda penerima formulir permohonan yang telah diteliti serta memberikan tada penerima kepada pemohon
4) Memasukkan data kkendaraan bermotor hasil pengecekann dan enelitiian ke dalam sistem komputer
5) Menggabungkan berkas baru dengan arsip yang ada ke dalam map yang telah disediakan
6) Meneruskan berkas ke petugas Dispenda untuk penetapan pajak
d) Kelompok kerja penelitian dokumen, registrasi, dan pendataan obyek pajak
1) Menerima berkas darii petugas Disppenda
2) Melaksanaan penelitian dokumen
3) Melaksanakan registrasi
4) Melanjutkan berkas kepada ppetugas Dispenda
e) Kelompok Kerja Pengetikan dan Pencetakan STNK dan SKPD
1) Petugas Polri melaksanakan pengetiikan/pencetakan STNK/SKPD melalui printout computer
2) Mencatat blanko STNK yang diterima, dipakai dan sisanya setiap hhari, serta mempertanggungjawabkan setiap lembar penggunaan blanko STNNK tersebut
3) Setelah pencetakan STNK, maka meneruskan berrkas kepada pemeriksaan penyelesaian admiinistrasi (final check) dengan Buku Ekspedisi.
f) Kelompok Kerja ppenyerahan
1) Menerima berkas ppermohonan penndaftarann kendaraann bermotor yang berisi antara lain SKPPD dan STNK
2) Menggabungkan STNK dan persyaratan lainnya milik pemohon
3) Memasukkan data kendaraan bermotor yang telah mendapat pengesahan STNK ke dalam sistem komputer.
4) Menyerahkan STNK,setelah pemmohon mengembalikan tindasan SKPD lembar terakhir.
5) Menerima kembali tanda penerima yang telah dibubuhi tanda tangan dan nama terang pemohon sebagai tanda telah deiterima kembali syarat-syarat milik pemohon.
6) Memisahkan berkas arsip :
a) Arsip Polri : sesuai dengan persyaratan pendaftaran kendaraan bermotor.
b) Arsip Pajak : Lembar tindasan SKPD.
c) Arsip Jasa Raharja : lembar tindasan SWDKLLJ.
7) Membukukan dan meneruskan berkas kepda kelompok kerja arsip dengan buku ekspedisi.
Catatan :
Pemilik/pemegang kendaraan bermotor menandatangani pada kolom yang telah ditentukan di STNK dengan tinta sebagai salah satu syarat keabsahan STNK.
g) Kelompok Kerja Arip
1) Menerima berkas arsip dari kelompo kerja penyerahan
2) Meencata jenis/macam dokumen yang disimpan dalam map arsip.
3) Menata berkas-berkas dalam kelompok-kelompok sehingga memudahkan pencarian kembali.
4) Membukukan arsip yan diterima dan yang dikeluarkan.
5) Menyusun dan menyiapkan berkas-berkas surat kendaraan bemotor untuk data pendaftaran ulang.
6) Mmisahkan bekas-berkas kendaraan bermotor.
Catatan :
Dilarag memberikan / meminjamkan dokumen/arsip kendaraan bermotor kepada orang yang tidak berhak.
1. Peemberian informasi hanya diberikan kepada petugas yang berwenang sesuai posedur yang berlaku,dan dilarang memberikan keterangan yang berkitan dengan identitas kendaraan bermotor pada perorangan.
2. Pemberian inormasi identitas kedaraan bermotor keada perorangan hanya dberikan atas perstujuan kkoordinator Samsat.