PERSYARATAN PENGESAHAN/PERPANJANGAN STNK
1.Mengisi Formulir
2.Identitas
a.Untuk Perorangan : Tanda jati diri yang sah (Asli), bagi yang berhalangan, melampirkan Surat Kuasa
b.Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian,Surat Kuasa bermaaterai dan ditandatangani oleh Pimpinan serta
dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
c.Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai dan ditandatangani serta
dibubuhi cap instansi tersebut
3.STNK Asli
4.BPKB Asli
5.Bukti Pelunasan PNBP STNK,PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ tahun terakhir
6.Apabila masa berlaku STNK habis,harus melampiri hasil cek fisik ranmor
2.Identitas
a.Untuk Perorangan : Tanda jati diri yang sah (Asli), bagi yang berhalangan, melampirkan Surat Kuasa
b.Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian,Surat Kuasa bermaaterai dan ditandatangani oleh Pimpinan serta
dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
c.Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai dan ditandatangani serta
dibubuhi cap instansi tersebut
3.STNK Asli
4.BPKB Asli
5.Bukti Pelunasan PNBP STNK,PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ tahun terakhir
6.Apabila masa berlaku STNK habis,harus melampiri hasil cek fisik ranmor
STNK BARU (PENDAFTARAN PERTAMA)
a. Pemilik / pemegang / yang dikuasakan, secara resmi mengisi Formulir Permohonan dan melampirkan syarat-syarat kelengkapan administrasi yang telah ditetapkan dan menyerahkan kepada petugas loket pendaftaran.
b. Kelompok kerja Ruang Pelayanan Formulir dan Informasi
1) Menyediakan dan memberikan formulir permohonan pendaftaran
2) Memberikan informasi mengenai persyratan pendaftaran dan tata cara pengisian formulir
3) Membukukan semua formulir yang diterima, dikelurkan dan sisanya setiap hari
4) Mmecatat nomor formulir permohonan dan nomor seri BPKB dan noomor kendaraan bermotor / nama pemilik pada buku registrasi penyedian formulir
5) Member Brosur tentang pelayanan STNK
1) Menyediakan dan memberikan formulir permohonan pendaftaran
2) Memberikan informasi mengenai persyratan pendaftaran dan tata cara pengisian formulir
3) Membukukan semua formulir yang diterima, dikelurkan dan sisanya setiap hari
4) Mmecatat nomor formulir permohonan dan nomor seri BPKB dan noomor kendaraan bermotor / nama pemilik pada buku registrasi penyedian formulir
5) Member Brosur tentang pelayanan STNK
c. Kelompok Kerja Pendaftaran
1) Menerima berkas dari pemohon dan meneliti keabsahan dokumen serta kelengkapan persyaratan administrasi sesuia ketentuan
2) Melakukan penelitian pada daftar pencarian barang dan cross check ke Samsat asal untuk pendaftarandari mutasii masuk, lelang untuk menghindari adanya dokumen palsu
3) Membubuhkan paraf pada tanda penerimaan formulir permohonan yang telah diitelitii serta memberikan tanda penerimaan kepada pemohon
4) Memasukkan data kendaraan bermotor hasil pengecekan dan penelitian ke dalam sistem computer
5) Meneruskan berkas ke petugas Dispenda untuk penetapan pajak
1) Menerima berkas dari pemohon dan meneliti keabsahan dokumen serta kelengkapan persyaratan administrasi sesuia ketentuan
2) Melakukan penelitian pada daftar pencarian barang dan cross check ke Samsat asal untuk pendaftarandari mutasii masuk, lelang untuk menghindari adanya dokumen palsu
3) Membubuhkan paraf pada tanda penerimaan formulir permohonan yang telah diitelitii serta memberikan tanda penerimaan kepada pemohon
4) Memasukkan data kendaraan bermotor hasil pengecekan dan penelitian ke dalam sistem computer
5) Meneruskan berkas ke petugas Dispenda untuk penetapan pajak
d. Kelompok Kerja penelitian dokumen, registrasi dan pendataan obyek pajak
1) Menerima berkas dai petugas Dispenda
2) Melaksanakan penelitian dokumen
3) Melaksanakan registrasi
4) Melanjutkan berkas kepada petugas daerah
1) Menerima berkas dai petugas Dispenda
2) Melaksanakan penelitian dokumen
3) Melaksanakan registrasi
4) Melanjutkan berkas kepada petugas daerah
e. Kelompok Kerja Pengetikan dan Pencetakan STNK dan SKPD
1) Petugas Polri melaksanakan pengetikan (entre data)ke computer dan pencetakan STNK dan SKPD melalui printout dengan menggunakan sistem komputerisasii
2) Mencatat blanko STNK yang diterima, dipakai dan sisanya setiap hari, serta mempertanggungjawabkan setiap lembar penggunaan blangko STNK tersebut
3) Membuat pesanan (order) TNKB baik sistem komputer online maupun manual
4) Setelah pencetakan,maka meneruskan berkas kepada pemeriksaan penyelesaian administrasi (final check) dengan buku ekspedisi
1) Petugas Polri melaksanakan pengetikan (entre data)ke computer dan pencetakan STNK dan SKPD melalui printout dengan menggunakan sistem komputerisasii
2) Mencatat blanko STNK yang diterima, dipakai dan sisanya setiap hari, serta mempertanggungjawabkan setiap lembar penggunaan blangko STNK tersebut
3) Membuat pesanan (order) TNKB baik sistem komputer online maupun manual
4) Setelah pencetakan,maka meneruskan berkas kepada pemeriksaan penyelesaian administrasi (final check) dengan buku ekspedisi
f. Kelompok Kerja pembayarann.
1) Menerima pembayaran biaya penerbitan STNK dan TNKB dari pemohon.
2) Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ oleh petugas Dipenda.
3) Membukukan dan menyetor ke kas Negara PNBP STNK dan TNKB.
1) Menerima pembayaran biaya penerbitan STNK dan TNKB dari pemohon.
2) Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ oleh petugas Dipenda.
3) Membukukan dan menyetor ke kas Negara PNBP STNK dan TNKB.
g. Kelompok kerja p enyerahan.
1) Menyatukan STNK dengan SKPD dari printout computer untuk dimasukan ke dalam
plastic pembungkus STNK.
2) Menerima plat nomor dari pencetakan TNBK.
3) Memasukan endaraan bermotor yang telah mendapat pengesahan STNK,TNBK dan SKPD
serta pelunasan SWDKLLJ ke dalam system computer.
4) Memisahkan berkas arsip :
a) Arsip Polri : sesuai dengan persyaratan pendaftaran kendaraan bermotor.
b) Arsip Pajak : lembar tindasan SKPD.
c) Arsip Jasa Raharja : lembar tindasan SWDKLLJ.
5) Petugas megumumkan bahwa STNK sudah slesai baik melalui monitor maupun pengeras
Suara.
6) Pemohon menyerahkan nomor antrian kepada petugas penyerahan STNK.
7) Menyerahkan STNK,TNBK dan SKPD kepad pemohon dengan bku ekspedisi.
8) Peugas menyerahkan arsip ke k elompok kerja arsip dengan buku ekspedisi/
9) Petugas memberikan penjekasan kepada penerima STNK bahwa Pemilik kendaraan
bermotor menandatangani pada kolom yang telah ditentukan di STNK dengan tinta
sebagai salah satu syarat keabsahan STNK.
1) Menyatukan STNK dengan SKPD dari printout computer untuk dimasukan ke dalam
plastic pembungkus STNK.
2) Menerima plat nomor dari pencetakan TNBK.
3) Memasukan endaraan bermotor yang telah mendapat pengesahan STNK,TNBK dan SKPD
serta pelunasan SWDKLLJ ke dalam system computer.
4) Memisahkan berkas arsip :
a) Arsip Polri : sesuai dengan persyaratan pendaftaran kendaraan bermotor.
b) Arsip Pajak : lembar tindasan SKPD.
c) Arsip Jasa Raharja : lembar tindasan SWDKLLJ.
5) Petugas megumumkan bahwa STNK sudah slesai baik melalui monitor maupun pengeras
Suara.
6) Pemohon menyerahkan nomor antrian kepada petugas penyerahan STNK.
7) Menyerahkan STNK,TNBK dan SKPD kepad pemohon dengan bku ekspedisi.
8) Peugas menyerahkan arsip ke k elompok kerja arsip dengan buku ekspedisi/
9) Petugas memberikan penjekasan kepada penerima STNK bahwa Pemilik kendaraan
bermotor menandatangani pada kolom yang telah ditentukan di STNK dengan tinta
sebagai salah satu syarat keabsahan STNK.
h. 1). Menerima berkas arsip dari kelompok kerja penyerahan.
2). Mencatat jenis/ macam dokumen yang I simpan dalam map arip.
3). Menatausahakan berkas-berkas ke dalam kelompok-kelompok sehingga memudahkan
pencarian kembali.
4). Membukukan arsip yang diterima dan yang keluar.
5). Menyusun dan menyiakan berkas-berkas surat kenaraan bermotor untuk data
pendaftaran ulang.
6). Memisahkan berkas-berkas kendaraan bermotor.
2). Mencatat jenis/ macam dokumen yang I simpan dalam map arip.
3). Menatausahakan berkas-berkas ke dalam kelompok-kelompok sehingga memudahkan
pencarian kembali.
4). Membukukan arsip yang diterima dan yang keluar.
5). Menyusun dan menyiakan berkas-berkas surat kenaraan bermotor untuk data
pendaftaran ulang.
6). Memisahkan berkas-berkas kendaraan bermotor.
Catatan :
Dilarang memberikan/ meminjamkan dokumen / arsip kendaraan bermotor kepada orang yang
tidak berhak.
1. Pemberian informasi hanya diberikan kepada petugas yang berwenang sesuai prosedur
yang berlaku dan dilarang memberikan keterangan yang berkaitan dengan identitas
kendaraan bermotor pada perorangan.
Dilarang memberikan/ meminjamkan dokumen / arsip kendaraan bermotor kepada orang yang
tidak berhak.
1. Pemberian informasi hanya diberikan kepada petugas yang berwenang sesuai prosedur
yang berlaku dan dilarang memberikan keterangan yang berkaitan dengan identitas
kendaraan bermotor pada perorangan.
2. Pemberian informasi identitas kendaraan bermotor kepada perorangan hanya diberikan
atas persetujuan koordinator Samsat.
atas persetujuan koordinator Samsat.
PENGESAHAN STNK SETIAP TAHUN :
a. Menerima berkas pendaftaran pengesahan STNK sesuai persyaratan.
b. Meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen.
c. Memasukan nomor pendataran kendaraan ermotor (No Pol) ke dalam computer utuk printout
SSPD (notis).
SSPD (notis).
d. Mengabungan berkas pendaftaran dengan SSPD (notis) untuk diserahkan ke korektor.
e. Tindasan lembar pertama SSPD (notis) diserahkan ke pemohon untuk digunakan sebagi dasar
pembayaran PK dan SWDKLLJ.
pembayaran PK dan SWDKLLJ.
f. Menytuhkn STNK dengan SKPD,selanjutnya petugas polri membubuhkan tanda tangan dan
member stempel staf pada kolom pengesahan STNK.
member stempel staf pada kolom pengesahan STNK.
g. Menyerahkan STNK dan SKPD ke pemohon dengan buku ekspedisi.
h. Petugas menyerahkan berkas arsip ke kelompok kerja arsip dengan buku ekspedisi.
i. Arsip proses pengesahan diarsipkan tersendiri dan dapat dimusnahkan maksimal setelah 1 (satu)
tahun dengan berita acara.
i. Arsip proses pengesahan diarsipkan tersendiri dan dapat dimusnahkan maksimal setelah 1 (satu)
tahun dengan berita acara.
PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR DARI LUAR DAERAH
Mengisi Formulir Pendaftaran, dengan melampirkan :
1. Identitas pemilik ditambah 1 (satu) lembar foto copy
2. Surat Keterangan Pindah sebagai pengganti STNK
3. Surat keterangan Fiskal antar daerah
4. Asli ditambah 1 aksemplar foto copy
5. Kuitansi Pembelian (atas dasar jual beli)
6. Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor (cek fisik kendaraan)
Mengisi Formulir Pendaftaran, dengan melampirkan :
1. Identitas pemilik ditambah 1 (satu) lembar foto copy
2. Surat Keterangan Pindah sebagai pengganti STNK
3. Surat keterangan Fiskal antar daerah
4. Asli ditambah 1 aksemplar foto copy
5. Kuitansi Pembelian (atas dasar jual beli)
6. Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor (cek fisik kendaraan)